yuliana's Homepage
 

Journal

Wednesday,Nov 4 2009, 03:57:29 AMPernikahan Terlarang

Nikah Mut'ah/Mu'aqqat/Munqathi

Kata Mut'ah berarti bersenang-senang, sedangkan kata "mu'aqqat" berarti dibataskam waktunya. Dan kata "Munqathi" berarti terputus. Ketiganya memiliki arti yang sama dalam hal penikahan.

Dinamakan nikah "Mut'ah", karena tujuan nikahnya semata-mata hanya untuk besenag-senang, melampiaskan hawa nafsu birahi semta. Kapan berakhirnya, dibatasi sesuai kesepakatan antara pasangan yang bersangkutan, mungkin seminggu,sebulan, setahun dan seterusnya. Sehingga dinamakan pula " Nikah Mu'aqqat", karena dibatasi waktunya. Dan dinamakan "Nikah Muqathi" kerena pernikahan ini terputus atau keluar dari ajaran Islam. Pernikahan seperti ini terlarang dalam Islam, sebagaimana diingatkan oleh Rasulullah Saw dalam sabdanya: "Wahai manusia, aku pernah mengijinkan kalian untuk melakukan nikah mut'ah. Ingatlah, bahwa sanya Allah telah mengharamkanya hingga hari kiamat."(HR.Ahmad dan Muslim)

Nikah Tahlil

Kata "tahlil" berarti menghalalkan. Nikah ini bersifat sementara yang dilakukan oleh seorang suruhan mantan suami yang telah menceraikan istrinya tiga kali (talak ba'in). Tujuannya ialah agar suami tadi halal merujuk kembali setelah pria suruhannya menceraikan wanita mantan istrinya.

Pernikahan ini dilaknati Allah. Bahkan Rasulullah Saw mengistilahkan pelakunya sebagai "Bandhot sewaan", sebagaimana disabdakan: "Maukan kalian kuberitahu tentang bandhot sewaan?" Jawab para sahabat:"Tentu ya Rasullah!," Sabda beliau:"Itulah pria yang nikah tahlil! Allah melaknati pelakunya dan melaknati pria yang menyuruhnya!"(HR.Ahmad dan Muslim)

Menikahi Mantan Istri Yang Di Talak Tiga

Seorang istri yang telah ditalak tiga, haram dirujuk kembali oleh mantan suaminya. Kecuali jika ia telah menikahi pria lain atas kemaunnya sendiri (bukan suruhan mantan suami) dan kemudian bercerai. Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam firman-Nya:"Jika suami menthalakhnya lagi(setelah thalak dua), maka ia tidak halal merujuknya kembali sebelulm istri menikah dengan pria lain dan kemudian dithalaknya. Maka tidak berdosa bagi keduanya (mantan suami pertama dengan istri yang dithalak tiga) untuk rujuk kembali, jika keduanya yakin akan dapat menegakkan hukum-hukum Allah (dikemudian hari)..."(QS.Al-Baqarah:230)

Nikah disertai niat menthalak

Nikah wajib diniatkan untuk sepanjang masa, tanpa dibatasi oleh waktu. Maka apa bila akad nikah diniatkan untuk menthalaknya pada suatu waktu, akad nikahnya tidak sah. Hukumnya sama dengan nikah mut'ah dan akadnya batil serta dilarang oleh Islam.

Memahami ke-empat macam pernikahan terlarang ini hendaknya para wanita muslimah mewaspadainya betul-betul, agar jangan dinikahi oleh seorang pria dengan salah satu dari keempat nikah yang dilarang tersebut.

102 Views | 11 Comments | Share with Friends | Recommend

Guestbook

11/5/2009 5:58 AMyuan....

karir11062
Karmesta 50, Indonesia
Hassan
31, Islamabad, Pakistan

Its a very important topic but its in your county language please translate it in English for others please.
Report Abuse
Reply

11/5/2009 5:53 AMSalam

AzharHassan
Hassan 31, Islamabad, Pakistan
Its a very important topic but its in your county language please translate it in English for others please.

11/4/2009 11:49 PMDahsyat

ksatria73
SatriaVerified Zorpian 36, Semarang, Indonesia
Manusia dahsyat adalah manusia yg bs mengendalikan hawa nafsunya. Tdk memberi peluang sedikitpun kpd nafsunya untuk kepuasan duniawi, sebaliknya kepuasan ukhrowinya jd prioritas. Kenikmatan / kepuasan hakiki adalah bila dpt bertemu dg Rabb-nya.

11/5/2009 4:38 AMRe: Dahsyat

YUANYULIANA
yuliana 32, Malang, Indonesia
Amiin,,... salut kak...

11/4/2009 3:17 PM:)

YUANYULIANA
yuliana 32, Malang, Indonesia
Thank you... apa yang sudah tertulis dalam Al-Qur'an itu betul dan akan selalu benar sepanjang masa... siapapun itu ( manusia) akan selalu terbawa oleh nafsu... itulah manusia..saya, Anda dan semuanya... ia kan kak? dan hanya kepada Al-Qur'an kita akan melihat kebenaran dan petunjuk-Nya.. :) Manusia tetap manusia....

11/4/2009 2:41 PMini cerita lama

karir11062
Karmesta 50, Indonesia
ustadz noor kawin siri = halalan tayiban wa asyikan

by tongtong » Tue Aug 14, 2007 3:22 pm
karena konon kawin siri ga dibatasin jumlahnya

11/4/2009 2:38 PMini dari blog

karir11062
Karmesta 50, Indonesia
ustadz noor iskandar, beberapa tahun lalu, sore2 ketemu istri alm. amir biki, dua2 nya tertarik satu sama lain, karena gak tahan nafsu birahinya, mereka pergi bareng ke hotel, sampai di hotel, mereka langsung buka baju untuk beradegan mesra di kamar, tiba2 si perempuan bilang, 'ini zinah, haram'; si kyai gak habis akal, dia bilang kita kawin siri aja skr, pagi2 kita bisa langsung cerai lagi, lalu si ustadz panggil seorang temannya, zainuddin mz, untuk mengawinkan mereka, udah selesai acara kawin siri, mereka merasa aman untuk beradegan mesra, pagi2 jam 11, mereka keluar hotel, pulang ke rumah masing2 setelah keduanya bersepakat untuk cerai lagi di pagi itu juga.

11/4/2009 3:20 PMRe: ini dari blog

YUANYULIANA
yuliana 32, Malang, Indonesia
Keduanya lebih tau apa itu salah atau benar.. apalagi mereka bukan orang buta akan ilmu Agama... kita tidak usah menyantab bangkai saudara sendiri.. karena itu bukan kebiasaan saya... lebih baik saya tutup teliga dan mata dari hal atau urusan yang bukan untuk saya... karena mungkin bau saya lebih busuk dari bangkai saudara itu...

11/4/2009 3:54 PMRe: Re: ini dari blog

karir11062
Karmesta 50, Indonesia
kakak hanya ceritakan tentang tokoh yang pernah ngelakuinnya,

11/5/2009 4:43 AMRe: Re: Re: ini dari blog

YUANYULIANA
yuliana 32, Malang, Indonesia
ini yang disebut gosip.... seperti saat kita menaburkan debu ke udara... siapa yang dapat menariknya kembali.. begitulah gosip.. menyebar dengan cepat tanpa melihat kebenarannya sendiri... semoga kita bisa melihat hal baiknya dan terhindar dari yang hal yang buruk..Amin..

11/4/2009 8:30 AMbagus

karir11062
Karmesta 50, Indonesia
bagus yuan, suntingan adik dah betul........
Post Comment
Subject:
Body: